Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami
Kedudukan dan Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Terhadap Objek Izin Poligami
Oleh Zulkarnaini, S.Sy[1]
I. PENDAHULUAN
Peradilan Agama merupakan peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam atau merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam serta bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama mengenai perkara tertentu diantaranya yaitu perkara perkawinan, yang didalamnya terdapat permohonan izin beristri lebih dari seorang atau Izin Poligami.[2]
Dalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 dijelaskan bahwa seseorang yang hendak beristri lebih dari satu atau poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan dan kemudian Pemohon harus memenuhi syarat bahwa adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri - isteri dan anak-anak mereka dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.[3]
[1] Calon Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang sedang magang PPC Terpadu Tahun 2018 di Pengadilan Agama Surabaya.
[2] Lihat Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama kemudian Lihat Pasal 2 dan Pasal 49 ayat 1 dalam penjelasan huruf a angka 1 Undang-undang nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Pertama dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
[3] Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Baca Selengkapnya di Website Resmi Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama
atau buka https://badilag.mahkamahagung.go.id/