Hakim Perempuam Mahkamah Syar’iyah Aceh Menjadi Penanggap Utama Pada Webinar Internasional
Dalam rangka meningkatkan akses perempuan terhadap pengadilan Makamah Agung RI bekerja sama dengan International Commission of Jurists(ICJ), mengadakan webinar “ Peningkatan Kesejahteraan Gender di Indonesia” secara virtual yang diikuti para hakim dengan naras sumber Internasional Hakim Agung Chinara Aidarbekova (Kyrgystan), Nahla Haidar El Addad (Lebanon) dan Dame Silvia Cartwright (Salandia Baru) tanggal 25 Oktober 2021.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pentingnya meningkatkan pemahaman dan implementasi perspektif keadilan gender untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan baik sebagai pihak, saksi maupun sebagai korban ketika berhadapan dengan hukum, tentunya dalam webinar ini dapat berbagi pengalaman dalam persidangan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gender untuk tegaknya hukum dan standar hak asasi manusia,, tambah beliau
Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan ( Cedaw) dan mengadopsi kedalam undang-undang No.7 tahun 1984 mengamanatkan Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan diskriminasi disegala bidang kehidupan perempuan. Peradilan memegang peranan penting dalam menerapkan CEDAW sebagai pemberi layanan keadilan dan membangun akses keadilan dan kesetaraan dalam penyelengaraan Peradilan.
Mahkamah Mahkamah Agung telah berinisiatif melakukan pembaharuan hukum dengan diterbitkan PERMA No.3 Tahun 2017 untuk membangun Peradilan Perspektif Perlindungan Perempuan, sehingga Hakim didorong dengan pertimbangan hukumnya bersensitivitas gender dapat menerapkan asas-asas mengadili yaitu :Penghargaan atas Harkat dan Martabat manusia, Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Persamaan di depan Hukum, Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum.
Hadir sebagai penanggap Dr.Sudharmawatiningsih, SH.,M.Hum hakim Tinggi/Panitera Pidana khusus MARI dan Dr Hj. Lelita Dewi, SH, M.Hum Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh masing- masing anggota Pokja Perempuan dan Anak MARI. Lelita, panggilan akrab beliau, menyampaikan kemajuan yang dicapai oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan akses keadilan bagi perempuan terutama pemenuhan hak-hak pasca cerai, dimana untuk perkara cerai gugat perempuan dapat menuntut hak-hak pasca cerai berupa nafkah iddah dan mut’ah karena penyebab cerai karena kesalahan suami dan perempuan tidak nusyuz juga untuk perkara cerai talak suami menanggung kewajiban memberikan nafkah akibat cerai yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak untuk memastikan perlindungan perempuan pasca cerai.
Untuk sekarang ini Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tidak mengizinkan Suami mengikrar talak sebelum dia membayar akibat cerai yang ditetapkan oleh hakim, tandas ibu Lelita Hakim Perempuan yang selalu konsisten memperjuangkan hak hak perempuan dan anak pasca perceraian.